1. Limbah Hasil Rumah Tangga
Limbah Rumah Tangga adalah limbah yang berasal dari dapur, kamar mandi, cucian, limah bekas rumah tangga dan kotoran manusia. Limbah merupakan buangan atau sesuatu yang tidak terpakai berbentuk cair, gas dan padat. Dalam air limbah terdapat bahan kimia yang sukar untuk dihilangkan dan berbahaya. Dalam dunia arsitektur ada metode yang bisa diterapkan dalam merencanakan pengolahan limbah rumah tangga yaitu dengan:
1. Membuat Saluran Air Kotor
2. Membuat Bak Peresapan
3. Membuat Tempat Pembungan Sampah Sementara
UU, Perawatan Serta Sanksi Dari Pencemaran Limbah Domestik:
Air limbah domestik yang dihasilkan dari skala rumah tangga dan usaha dan/atau kegiatan berpotensi mencemari lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan. Menurut Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkannya.
Limbah domestic rumah tangga terbagi menjadi 2 yaitu limbah non kakus atau grey water, dan limbah kakus atau black water. Kedua limbah ini memiliki penanganan yang berbeda. Karena jenis zat perusak di dalamnya. Pada limbah non kakus seperti grey water, adalah limbah yang berasal dari hasil memasak dan mencuci. Limbah ini mengandung sampah, minyak dan pasir. Pada pengelolaan limbah domestik ini dapat memakai Sistem Pengolahan Air Limbah atau SPAL. Sedangkan limbah kakus adalah limbah yang berasal dari kotoran manusia.
A. Pengelolah Limbah Grey Water
SPAL adalah salah satu solusi pengolahan limbah grey water. SPAL adalah salah satu system pengolahan air limbah yang murah, sederhana dan ramah lingkungan. Pada SPAL dibutuhkan dua bagian, yaitu bak pengumpul dan tangki resapan. Pada bak pengumpul, di beri ruang dengan sekat sebuah kassa. Sekat kassa ini bertugas menyaring dan mengendapkan minyak, sampah dan pasir.
Pada tangki resapan, dipasang batu koral dan arang, untuk menyering air, sehingga air yang keluar menjadi lebih bersih. cara kerja dari SPAL adalah, air limbah akan masuk di dalam bak penampungan. Pada bak penampungan, minyak, pasir, maupun sampah akan terendap di dalam saringan kassa, sedangkan airnya akan jatuh ke dalam tangki resapan. Di dalam tangki resapan, air akan keluar dengan terlebih dahulu tersaring oleh arang dank oral, sehingga air yang keluar menjadi lebih bersih.
B. Pengelolahan Limbah Black Water
Sedangkan pada limbah domestic rumah tangga black water atau yang berasal dari kotoran manusia, memerlukan sebuah septi tank. Limbah dari grey water tidak dapat disatukan dengan limbah dari black water. Karena sabun pada grey water dapat menyebabkan bakteri pengurai pada septi tank akan mati. Septi tank yang baik adalah septi tank yang mampu memberikan tempat bagi bakteri untuk tumbuh dan berkembang biak.
Salah satu teknologi septi tank adalah Biority. Keunggulan dari biority adalah ukurannya yang tidak terlalu besar, ramah lingkungan, material yang terbuat drai bahan yang tahan korosi, serta makai technocell. Yaitu sebuah teknologi yang mampu memberikan ruang pada bakteri pengurai untuk berkembang biak dan mempercepat sedimen lumpur. Serta air buangan dari biority ini bersih, dan ramah lingkungan. Fungsi dari bakteri pengurai pada septi tank adalah untuk mengurangi lumpur tinja yang terbuang.
Sangsi yang akan didapatkan ketika anda membuang limbah domestik sembarangan adalah dilakukannya sosialisasi bersama masyarakat setempat yang merasa terganggu akan hal tersebut, kemaudian akan dilakukan pembersihan dan akan dilakukan oenimbunan pada pembungan tersebut.
2. Membuang Sampah Sembarangan
Perda Nomor 3 Tahun 2013 Mudarisin menyampaikan, Perda Nomor 3 Tahun 2013 ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Sanksi soal membuang sampah tertuang dalam pasal 130 Ayat 1 perda tersebut. Denda maksimal bagi warga yang membuang sampah sembarangan yang ditetapkan dalam perda ini yakni Rp 500.000.
Sanksi:
Berikut ketentuan sanksi dalam Pasal 130 Ayat 1: Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:
a. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100.000.
b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
c. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
d. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
Perawatan Bagi Para Pembungan Sampah Sembarangan :
1. Dengan memberi gerobak sampah Untuk Masyarakat
2. Membangunkan Bak Sampah
3. Pengolahan Sampah Menjadi Sampah Daur Ulang
Bukti Diri :
Limbah Domestik
Tempat Sampah







Tidak ada komentar:
Posting Komentar